Polres Sampang Antisipasi Penyimpangan Dana Desa
Sampang (Antara Jatim) - Aparat Polres dan Pemkab Sampang, Jawa Timur, sepakat bekerja sama guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di wilayah itu.
"Komitmen kerja sama antara Polres dan Pemkab Sampang ini, sebagai upaya untuk menekan penyimpangan, mengingat di Kabupaten Sampang selama ini sudah ditemukan kasus penyimpangan, bahkan beberapa oknum aparat desa sudah diproses hukum karena terbukti melakukan penyimpangan," kata Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar di Sampang, Minggu.
Kapolres menjelaskan, komitmen Pemkab dan Polres Sampang itu, secara resmi telah dilakukan beberapa hari lalu, melalui penanta tanganan nota kesepahaman antara kedua institusi tersebut.
"Ini tentu merupakan niat baik, yang perlu kita apresiatasi, sebab dalam kerja sama ini, bukan hanya pada penindakan saja, akan tetapi pada pencegahannnya juga," ujarnya, menjelaskan.
Sementara itu, Bupati Sampang Fadhilah Budiono berharap, kerja sama antara Pemkab Sampang dengan Polres Sampang hendak harus dipahami secara positif, yakni adanya komitmen bersama agar penggunaan dana desa sesuai dengan peruntukannya.
"Jangan sampai ada anggapan negatif dari para petinggi desa terkait penandatanganan Mou ini," ujar Fadhilah.
Bupati juga berharap kepada para Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa yang bertugas di tiap kecamatan dan desa, untuk tidak segan mengingatkan para petinggi, jika melihat ada penyimpangan terkait dengan dana desa.
Ia lebih lanjut menjelaskan, penandatanganan MoU ini merupakan salah satu upaya dalam pengawasan dan memperbaiki sistem pengelolaan dana desa.
Tujuannya guna mencegah terjadinya tindak penyelewengan. Seluruh kepala desa diharapkan untuk tidak takut dalam mengelola dana desa tersebut.
"Keinginan kita pada dasarnya ingin desa sukses mengelola dana desa. Tidak perlu takut dan menjadi tidak nyaman, lakukan saja tugas dan menyejahterakan rakyat melalui dana desa," katanya.
Terkait dengan adanya ruang lingkup pengawasan, bupati berharap agar pengelolaan keuangan desa baik DD, ADD, maupun bantuan lainnya agar dikeloa dengan baik.
Kedepankan, sambung dia, prinsip transparansi dan akuntabel harus diutamakan. "Karena jika tidak, akan berimbas pada permasalahan hukum di kemudian hari," ujarnya.
Ia lebih lanjut menjelaskan, bahwa penandatanganan MoU antara Pemkab Sampang dengan Polres Sampang itu, merupakan bentuk tindak lanjut dari dua mentri dan Kapolri untuk pengawalan dana desa.
"Jika tidak dikawal, banyak kekhawatiran pelaksanaan anggaran yang ada di desa. Ini juga bukan untuk mencari-cari masalah, akan tetapi, dalam rangka penyelamatan agar bisa dilaksanakan sesuai peruntukannya sehingga muaranya bisa sejahterakan rakyat," kata Bupati Fadhilah Budiono, menjelaskan.
Dana desa untuk Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur tahun 2017 ini sebanyak Rp167 miliar, meningkat dari tahun 2016 yang hanya Rp131 miliar.
Pada Tahun anggaran 2015, kucuran dana di Kota Bahari ini sebesar Rp58 miliar. Sedangkan alokasi dana desa (ADD) untuk tahun 2017 sebanyak Rp90 miliar lebih, menurun dibanding 2016, karena saat itu, ADD di Kabupaten Sampang sebesar Rp91 miliar lebih.
Dengan demikian, total dana desa dan alokasi dana desa yang dianggarkan oleh negara untuk pembangunan 180 desa di 14 kecamatan di wilayah itu sebesar Rp221 milir lebih.
Dibanding Kabupaten Bangkalan, anggaran untuk alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) untuk kabupaten Sampang ini, jauh lebih sedikit, karena total anggaran untuk pembangunan desa di Kabupaten Bangkalan sebesar RpR336 miliar lebih.
Anggaran DD dan ADD di Kabupaten Sampang lebih kecil dibanding Bangkalan, karena jumlah penduduk di Kota Bahari itu juga lebih sedikit dibanding Bangkalan, yakni 871.038 jiwa, sedangkan jumlah penduduk di Kabupaten Bangkalan sebanyak 1.100.711 jiwa. (Jatim.AntaraNews.Com, 3 Desember 2017)