Bupati Bangkalan Ditangkap Bersama Lima Kepala Dinas
BANGKALAN - Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditangkap KPK, Rabu (7/12/2022) bersama lima orang kepala dinas di lingkungan pemkab setempat yang juga diduga terlibat kasus dugaan korupsi suap jual beli jabatan.
Kelima pejabat tersebut yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamali, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wildan Yulianto, lalu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Salma Hidayat, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy.
Wakil Bupati Mohni mengaku tidak tahu dengan penangkapan sang bupati, karena ia juga sibuk dengan urusan yang sama. Apalagi sebelumnya kantor Wabup Mohni juga sempat digeledah tim penyidik KPK bersamaan waktunya dengan penggeledahan yang dilakukan di kantor Bupati Bangkalan.
Bupati Bangkalan R Abdul Latif Imron ditangkap KPK, Rabu (7/12/2022) dan penangkapan itu dilakukan setelah yang bersangkutan sempat menjalani pemeriksaan di Polda Jatim pada sekitar pukul 10.00 WIB oleh tim penyidik KPK di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Jatim.
Pada Pukul 17.30 WIB bupati baru keluar dari ruang pemeriksaan, dan langsung dibawa ke Bandara untuk dibawa ke kantor KPK di Jakarta.
Tersangka dugaan kasus suap jual beli jabatan itu akan diterbangkan ke Jakarta sekitar pukul 20.00 WIB malam ini.
Bupati Abdul Latif Imron diperiksa bersama 5 orang tersangka lainnya. Penangkapan ini untuk kebutuhan penyelesaian perkara dugaan korupsi di Kabupaten Bangkalan.
"Jadi, penangkapan ini untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka tersebut dan segera dibawa ke Kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada sejumlah media di Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Terkait uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan diinformasikan secara lengkap oleh KPK setelah proses penyidikan dianggap cukup, serta dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Abdul Latif bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan hingga April 2023.
KPK telah menggeledah 14 lokasi yaitu rumah pribadi tersangka Abdul Latif di Jalan Raya Langkap Burneh Bangkalan, Kantor DPRD Kabupaten Bangkalan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangkalan, Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Kabupaten Bangkalan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Dinas Kesehatan Pangan Kabupaten Bangkalan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan.
Berikutnya, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bangkalan, Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan, Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangkalan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bangkalan, serta Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan.
Dari 14 lokasi yang digeledah tersebut, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan bukti elektronik untuk mengungkap peran dari para tersangka dan pihak terkait lainnya dalam kasus itu. (BERUNG KONENG)