Ketika Oknum Anggota Polres Pamekasan Menjual Narkoba
"Terkuak Oknum Anggota Polres Pamekasan yang Diduga Menjual Narkoba". Demikian judul berita mediajatim.com pada yang terbit pada 17 Desember 2022. Konon, oknum anggota polisi yang menjual narkoba merupakan anggota Sabhara Polres Pamekasan berinisial WB. Pembelinya berinisial MIN (23) warga Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
Dugaan praktik melanggar hukum oleh abdi negara di institusi aparat penegak hukum ini terkuak setelah warga berinisial MIN tersebut ditangkap polisi pada 5 Juni 2022 (Bahasa MediaJatim.com diamankan polisi). MIN ditangkap karena mengonsumsi dan membawa narkoba jenis sabu kepada dua orang berinisal D dan AJ, yang diamankan lebih awal pada 3 April 2021. Dengan demikian maka MIN menyusul dua orang temannya ke penjara, yakni D dan AJ.
Bagi sebagian orang, penjara adalah tempat yang steril. Akses di dalam penjara sangat tertutup, dan tidak sembarangan orang bisa masuk menemui penghuni di sana. Karena itu, dalam pandangan awam, yang masuk penjara, aman dari berbagai jenis gangguan yang berpotensi merusak diri. Artinya, jika sebelum masuk penjara di narapidana tersebut biaya mengonsumsi narkoba, setelah masuk penjara tidak akan pernah lagi terjadi. Kira-kira seperti itu pendangan awamnya.
Akan tetapi, fakta yang terjadi pada MIN malah sebaliknya. Pertemanan dengan seorang anggota Sabhara Polres Pamekasan justru memudahkan bagi MIN untuk bisa mendapatkan barang haram tersebut.
Sebagaimana diberitakan mediajatim.com dari penuturan ibu MIN yang berinisial NAR (45) dijelaskan, bahwa anaknya mendapatkan sabu dari salah seorang oknum anggota Sabhara Polres Pamekasan berinisial WB. Akses pembelian narkoba itu, karena keduanya memang telah saling mengenal.
MIN dimintai tolong oleh kedua temannya di penjara, yakni D dan AJ untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu ke WB. Sebab, D dan AJ sudah menanggung hutang ke WB dan tidak bisa membelinya sendiri.
Pada bagian lain, ibu MIN yang berinisial NAR juga mengungkapkan kepada media tentang proses pengusutan kasus narkoba narkoba yang menjerat anaknya itu. Ternyata, sebelum MIN ditangkap, sempat ditawarkan agar MIN menyetor uang Rp25 juta agar kasus tersebut ditutup dan MIN tidak ditangkap.
"Pembayarannya dibagi dua, separuhnya dari keluarga kami, separuhnya dari WB selaku penjual sabu-sabu agar tidak terseret dalam kasus tersebut,” katanya, seperti dikutib media.
Namun pihak keluarga MIN tidak bersedia. Sebab, pihak keluarga tidak mampu membayar sejumlah uang tersebut. Karena tidak mampu membayar, pihak keluarga hanya bisa pasrah.
Tirto Jangan Bungkam
Sebagaimana sudah menjadi kebiasaan di institusi kepolisian, yakni setiap ada kasus merugikan institusi ini, maka respon yang disampaikan selalu lambat. Demikian juga halnya yang dilakukan oleh Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Junairi Tirto Admodjo.
Tirto malah memilih bungkam dengan 'mengabaikan' konfirmasi wartawan terkait jualan narkoba oknum anggota Polres Pamekasan tersebut. Setidaknya, sikap bungkam Tirto tentu memiliki efek lebih lanjut, karena dia telah membangun opini publik 'meng-ia-kan', akan tetapi masih berupaya untuk menekan secara maksimal dampak lanjutan lebih luas yang berpotensi merusak secara sistematis institusi aparat penegak hukum.
Jika Tirto dan Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto tetap diam dan membiarkan kabar adanya oknum polisi yang menjadi penjual narkoba menyebar, maka sejatinya adalah sama dengan mengakui bahwa itu memang terjadi, dan pelakunya dilindungi, karena merupakan anak buah di Polres Pamekasan.
(Abd. Aziz; Pegiat Kelompok Informasi Masyarakat dan aktif di kajian literasi dan dampak berita media massa. Saat ini menjabat sebagai Koordinator Dewan Etik PWI Pamekasan. Pamekasan, 18 Desember 2022)
