Roda Pemerintahan Tak Terganggu Meski Bupati Bangkalan Ditangkap KPK


BANGKALAN
- Wakil Bupati Bangkalan Mohni menyatakan, roda pemerintahan di lingkungan Pemkab Bangkalan tidak terganggu dan tetap berjalan sebagaimana biasa, meski Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan lima kepada dinas di institusi itu ditangkap KPK atas kasus dugaan korupsi.


"Roda pemerintahan berjalan sebagaimana biasa, khususnya menyangkut pelayanan kepada masyarakat," katanya dalam keterangan pers kepada media di Bangkalan, Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur, Kamis (8/12/2022).


Seluruh jajaran pemerintah di Kabupaten Bangkalan, sambung dia, memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana sebelum kejadian tersebut.


"Kami juga telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga pemerintahan di tingkat desa/kelurahan untuk tetap melayani kebutuhan masyarakat, khususnya pelayanan publik," katanya, menjelaskan.


Sebelumnya pada Rabu (7/12/2022), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.


Keenam tersangka itu yakni Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang merupakan pihak penerima kasus tersebut.


Sedangkan lima tersangka lainnya selaku pemberi suap, yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).


Selanjutnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).


Penangkapan pada Bupati Bangkalan dan lima kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bangkalan itu dilakukan tim penyidik KPK di Gedung Polda Jatim, Rabu (7/12/2022) usai dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.


Atas perbuatannya, Bupati Abdul Latif Amin Imron selaku tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.


Sementara, tersangka AEL, WY, AM, HJ, dan SH sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


"Saya atas nama pribadi dan atas nama pemerintah Kabupaten Bangkalan ikut prihatin atas kejadian yang menimpa bapak bupati beserta beberapa pimpinan OPD," kata Wabup Bangkalan Mohni. (DISADUR DARI PEMBERITAAN SEJUMLAH MEDIA MASSA)

ORDER VIA CHAT

Produk : Roda Pemerintahan Tak Terganggu Meski Bupati Bangkalan Ditangkap KPK

Harga :

https://news.berungkoneng.com/2022/12/roda-pemerintahan-tak-terganggu-meski.html

ORDER VIA MARKETPLACE